Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau pada Jumat (30/8) lalu.
Khairunnas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Dalam balasan, Khairunnas juga melaporkan tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.
Salah satu dari tujuh dosen yang dilaporkan, yaitu Rhonny Riansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Penetapan tersangka terhadap Khairunnas dan Rhonny dilakukan pada tanggal 30 Agustus.
Dalam kasus ini, Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab dan seorang dosen lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan.