loading…
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap pecatan polisi berinisial P (44) karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tersangka diamankan 18 paket sabu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
GROBOGAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap pecatan polisi berinisial P (44) karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tersangka diamankan 18 paket sabu.
P ditangkap pada Senin (4/11/2024) malam di rumahnya Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Sabtu (9/11/2024).
Saat ditangkap, paket sabu berukuran kecil ditemukan di dompet pelaku dari celana yang tergantung di pintu belakang kamar tersangka. Totalnya 9,33 gram berat kotor.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat narkoba dari temannya inisial L di Jakarta,” ucapnya.
Narkoba yang ada di tangan pelaku sebelumnya diambil di Terminal Purwodadi yang dibeli sebesar Rp4,5 juta untuk nantinya diedarkan kembali. Total berat bersih sabunya setelah ditimbang 4,94 gram.
Diketahui, P merupakan pecatan polisi atas kasus desersi pernah dihukum 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan pada 2016 dipidana 8 tahun atas kasus narkoba. Pada kasus kali ini, polisi menduga P adalah bandar. Pengembangan penyelidikan atas jaringannya masih terus dilakukan.
(jon)