loading…
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penjualan konten pornografi anak di media sosial, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA – Pria berinisial DY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual-beli konten pornografi anak melalui sosial media X dan Telegram. Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, tersangka kelahiran 1999 itu telah melakukan bisnis haramnya sejak 2022.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022,” kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Hendri menjelaskan, tersangka juga mempunyai delapan akun X dan lima akun telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. Dalam grup tersebut, tersangka telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 konten video pornografi.
“Kemudian sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 vdieo yang semua video porno anak di bawah umur,” ucapnya.
Hendri mengungkap, keuntungan yang sudah didapatkan pelaku sejak 2022 berkisar ratusan juta rupiah.
“Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan. Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.
“Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ucapnya.
“Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar,” katanya.
(abd)