Tersangka 10 Kg Sabu-Sabu di Jambi Akan Tewas oleh Regu Penembak

Pengadilan Negeri Jambi memutuskan untuk memvonis dua terdakwa narkotika dengan hukuman mati dan satu terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 28 Mei 2024. Sukardi dan Asril, terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu, terdakwa lain, Deri Saputra, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang, hakim menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman kurungan penjara seumur hidup. Kasus ini terungkap pada Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sukardi dan Asril, yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram, harus menerima hukuman mati sebagai konsekuensi perbuatan mereka. Deri Saputra, terdakwa lain dalam kasus tersebut, dihukum dengan penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Brigadir Jenderal Rony Menyatakan 65 Persen Pelaku Kejahatan di Sumut Pengguna Narkoba