Terbukti Melakukan Pungli terhadap Tahanan, 3 Polisi Polda Jateng Tidak Dipecat

Ketiga polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan ketiganya, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU hanya dijatuhi sanksi melalui sidang disiplin. Dalam penyelidikan, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas jaga dengan menerima uang dari tahanan atau pihak terkait secara tidak sah. Menurut Kombes Artanto, tindakan itu merupakan pelanggaran prosedur operasional standar internal. Sidang kode etik tidak dilakukan karena pelanggaran dianggap tidak berkaitan dengan norma etika, perilaku, atau ucapan yang wajib dijaga anggota Polri. Sanksi yang diberikan bersifat administratif dan terbatas pada bentuk-bentuk pembinaan kedinasan. Kalau sidang disiplin, sanksi (maksimal) berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, mutasi bersifat demosi, atau penempatan khusus selama 30 hari.

MEMBACA  Tuduhan Militer Ukraina Menahan Warga Sipil Rusia di Kamp Konsentrasi