Terbongkar, Harvey Moeis Mengalirkan Uang Suap Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi

Harvey Moeis diduga mengalirkan uang hasil korupsi timah kepada istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar. Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar. Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023. Uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.

MEMBACA  Pertimbangan Konsesi Tambang untuk Ormas, Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Perlu Berhati-hati