Motif pembunuhan terhadap Sopyan (45) oleh Surya (50) terkait utang piutang dalam kasus penggandaan uang telah terungkap. Foto: MPI/Ricky Susan. CIANJUR – Terungkap, motif pembunuhan terhadap Sopyan (45), yang merupakan warga Kampung Cikijing, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, terjadi karena masalah penagihan uang. Pelaku pembunuhan tersebut adalah Surya (50). Dia diduga melakukan penggandaan uang di rumahnya di Kampung Babakanbandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi karena korban menagih janji kepada pelaku atas uang yang telah diserahkan untuk digandakan. Menurut Aszhari Kurniawan, pelaku merasa terganggu dengan terus-menerusnya penagihan yang dilakukan oleh korban. Hal ini membuat pelaku marah dan akhirnya membacok korban hingga tewas. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto juga menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami oleh pihak kepolisian, dan fakta-fakta terkait pembunuhan dengan motif penggandaan uang telah terungkap. Modus penggandaan uang dengan janji transfer melalui bank di Eropa juga terungkap setelah polisi mengamankan alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk praktik tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 348 KHUP bersama Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.