Terbitkan Aturan Terkini Minyakita, Mendag Busan Tegaskan Bukan Subsidi dan Distribusi Didominasi BUMN

Selasa, 16 Desember 2025 – 16:45 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan, sudah secara resmi keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini membahas Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. MinyaKita ditegaskan lagi bukan termasuk minyak subsidi.

Baca Juga :

RUPSLB BNI Angkat Febrio Kacaribu Jadi Komisaris hingga Sesuaikan Kebijakan Sejalan dengan Permintaan BP BUMN

Beliau menjelaskan, revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah buat perkuat tata kelola minyak goreng rakyat MinyaKita. Fokusnya pada distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan yang lebih ketat.

“Kami yakin efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita akan bantu pembentukan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Ini penting untuk dukung stabilitas harga minyak goreng,” ucap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :

Kemendag: HPE Konsentrat Tembaga Melonjak Imbas Naiknya Harga Logam di Pasar Global

Pemerintah akan perkuat distribusi MinyaKita lewat BUMN karena selama ini terbukti bisa jaga harga sesuai HET. Permendag baru ini diharap bisa wujudkan efisiensi distribusi itu.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita adalah salah satu poin penyempurnaan kebijakan. Hal ini sudah tertuang dalam permendag yang baru.

Baca Juga :

Harga Telur dan Daging Ayam Kembali Naik, Catat Daftar Komoditas Lengkapnya

“Untuk meningkatkan keterjangkauan, produsen wajib mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat minimal 35 persen dari kewajiban pasar dalam negeri (DMO) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai distributor tingkat pertama,” bunyi Pasal 12 Ayat 1 aturan tersebut.

Tujuannya agar distribusi bisa lebih cepat dan terkoordinir, sehingga harga MinyaKita tetap sesuai HET di semua daerah. Aturan ini juga fokus perkuat penyaluran MinyaKita di pasar rakyat sebagai saluran utama.

MEMBACA  Tim Garuda Mendominasi 4 Kali Lipat!

Mendag menekankan, ketersediaan MinyaKita di pasar rakyat sangat penting. Pasar rakyat adalah barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah diakses masyarakat.

“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang pokok,” jelasnya.

Di sisi pengawasan, pemerintah akan perketat penegakan hukum. Tujuannya untuk cegah dan kurangi pelanggaran serta spekulasi yang bisa ganggu pasokan dan stabilitas harga.

Halaman Selanjutnya

Salah satu opsi penguatan dalam revisi permendag ini adalah pemberian sanksi administratif. Sanksinya bisa berupa pembekuan penerbitan izin ekspor, pembekuan izin ekspor, dan/atau pembekuan akun di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) bagi yang melanggar.

Tinggalkan komentar