Pontianak, Kalbar (ANTARA) – Pasukan keamanan perbatasan Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dan menyita 21,9 kilogram narkoba di Pos Panga dekat perbatasan Indonesia–Malaysia di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kata seorang perwira militer.
“Kiriman sabu 21,9 kilogram ini berhasil diamankan oleh personel kami di Pos Panga. Penemuan ini hasil dari informasi masyarakat dan kerjasama antar instansi,” kata Letnan Kolonel Andy Qomarudin, komandan Satgas Perbatasan Sektor Barat RI–Malaysia, di sini pada hari Senin.
Narkoba itu akan diserahkan ke komando atas sebelum diproses oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai prosedur.
Penyitaan ini terjadi setelah ada laporan dari warga yang melihat barang mencurigakan dekat rumah mereka. Warga memberi tahukan ke Pos Panga, yang membuat personel satgas mengamankan daerah itu segera.
Rekaman CCTV dari rumah penduduk dekat situ membantu penyidik mengidentifikasi tersangka. Rekaman itu memungkinkan pihak berwajib melacak dan menangkap orang-orang yang terlibat.
“Awalnya, dua tersangka ditangkap. Penyidikan lebih lanjut membuahkan tersangka ketiga. Pihak berwajib juga menyita satu mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Andy.
Penyidik menduga sabu-sabu diselundupkan melalui jalur perbatasan tidak resmi yang sering dipakai sindikat narkoba di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi ini melibatkan koordinasi antara Satgas Perbatasan, Satuan Teritorial dan Intelijen, SGI, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan polisi setempat di Entikong.
Semua barang bukti dan tersangka akan diproses melalui rantai komando ke Komando Daerah XII/Tanjungpura sebelum diserahkan ke BNN untuk penuntutan, kata pejabat.
“Semua prosedur akan diikuti. Setelah dari satgas, barang bukti akan diserahkan ke komando atas dan diproses di Pontianak,” tambah Andy.
Satgas berjanji akan memperketat pengawasan perbatasan untuk mencegah perdagangan ilegal narkotika dan barang berbahaya lain lewat jalur tidak resmi.
Indonesia memberlakukan beberapa hukum narkoba terkeras di dunia, dengan pengedar besar menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pada 4 September 2025, Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara, contohnya, menghukum M. Alfarisi, 36 tahun, dengan hukuman mati karena menjadi kurir dalam perdagangan hampir 4.833 butir pil ekstasi.
Meski ada hukuman keras ini, negara ini tetap pasar yang menguntungkan bagi sindikat narkoba, didorong oleh jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna.
Perdagangan narkoba negara ini diperkirakan bernilai 66 triliun rupiah, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebuah survei BNN memperkirakan bahwa 3,4 juta orang Indonesia menggunakan narkoba—sekitar 180 dari setiap 10.000 orang berusia 15 hingga 64 tahun.