Tangerang, VIVA – Pagar laut yang terbuat dari bambu dan memagari setengah pulau di laut Kabupaten Tangerang, disebut bukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini ditegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu mengatakan, pagar bambu di laut Tangerang yang memagari lautan sepanjang 30,16 kilometer bukan PSN, sehingga, klaim yang dilakukan oknum pemasang pagar untuk menakut-nakuti masyarakat dan nelayan tidak berdasar.
Wahyu menjelaskan, terdapat 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang diusulkan jadi PSN oleh PIK 2, yang mana beberapa di antaranya memang terdapat pagar laut, seperti Kronjo, Pakuhaji, Mauk.
\”Yang masuk PSN ada 6 Kecamatan, beberapa di antaranya yang di depannya ada pagar lautnya. Semuanya daratan, tidak sampai pada wilayah laut,\” ujarnya.
Pengajuan wilayah Tangerang menjadi proyek strategis nasional (PSN) oleh pengembang PIK 2 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ekonomi nomor 6 Tahun 2024.
\”Kami tidak mencapai sampai wilayah laut, wilayahnya clear, di pantai daerah wilayah lindung hutan bakau yang diusulkan dimanfaatkan PIK 2, itu aja yang saya sampaikan, laut ini bukan bagian PSN,\” ucap Wahyu.
Kemudian, tidak ada izin reklamasi yang diusulkan menjadi PSN oleh PIK 2, pasalnya seluruhnya telah berada di area daratan. Hanya saja, dalam usulan tersebut, ada hutan bakau yang dilindungi yang diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai PSN.
\”Status dari hutan lindungnya yang minta diturunkan, teman Kehutanan yang bisa menjelaskan prosesnya seperti apa, ada usulan pasti ada kajian, dilihat dampak lingkungan, kondisinya, baru ditetapkan wilayah mana dari indikasi yang kami masukan sebagai PSN yang menjadi bagian dari PIK 2,\” ungkapnya.
Sebelumnya, PIK 2 juga mengklaim, pagar laut tersebut bukanlah miliknya. Pihak pengembang properti itu juga menegaskan, bila PSN PIK2 hanya wilayah daratan. Namun hal ini berbanding terbalik dengan kesaksian pada nelayan, yang mengetahui pagar tersebut untuk pembangunan pengembangan PSN.
Halaman Selanjutnya
\”Kami tidak mencapai sampai wilayah laut, wilayahnya clear, di pantai daerah wilayah lindung hutan bakau yang diusulkan dimanfaatkan PIK 2, itu aja yang saya sampaikan, laut ini bukan bagian PSN,\” ucap Wahyu.