Polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria AR (19), yang menyebabkan korban tewas. Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, mengatakan hal ini.
Kombes Gidion menyebutkan bahwa TRS, yang merupakan senior dari Putu Satria, melakukan lima kali pemukulan terhadap korban di bagian ulu hati. Korban kemudian kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan akibat pemukulan tersebut.
Setelah itu, korban dipindahkan ke kelas di sebelah toilet untuk pertolongan. Namun, upaya penyelamatan dengan memasukkan tangan ke mulut korban untuk menarik lidahnya justru menutup saluran pernapasan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan TRS sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Taruna STIP. Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh seniornya.
Gidion menjelaskan bahwa korban merupakan junior dari tersangka, karena korban masih berada di tingkat taruna 1. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.