Tantangan Hukum Danantara

Pemerintah udah bentuk badan baru untuk kelola keuangan namanya Danantara. Badan ini dibikin buat nambahin pemasukan negara dengan modal kerja sekitar Rp 6 triliun. Buat kelola uang sebanyak itu, pemerintah juga udah revisi UU No. 19 Tahun 2013 tentang BUMN. Harapannya, pengelolaannya bisa transparan dan akuntabel.

Buat jaga keamanan pengelolaannya, pemerintah bentuk badan hukum Danantara dan kasih kewenangan khusus yang nggak bisa disentuh sama UU Tipikor. Tujuannya biar pengelolaannya bisa jalan tanpa hambatan hukum.

Tapi, di revisi UU yang baru (UU No. 1 Tahun 2025), direksi dan karyawan Danantara dapet imunitas hukum. Mereka dianggap bukan penyelenggara negara, dan keuangan Danantara bukan termasuk keuangan negara.

Pasal 3AA (l) ngatur bahwa hal-hal lain tentang tata kelola Badan (seperti di Pasal 3E sampai Pasal 32) bakal diatur lebih lanjut sama Peraturan Pemerintah. Intinya, selama udah diatur khusus di UU ini, aturan lain soal pengelolaan keuangan negara di BUMN, perbendaharaan, penerimaan bukan pajak, dan perseroan terbatas, nggak berlaku buat Badan ini.

MEMBACA  Mengapa Siskaeee akan Dibebaskan Menurut Hukum pada 21 Februari Mendatang