loading…
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula. Dalam keputusan hukum, disebutkan bahwa Tom tidak punya niat buruk. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya untuk orang yang punya niat jahat. Orang yang tidak sengaja atau ceroboh juga bisa dituntut pertanggungjawaban hukum.
Ini terkait vonis 4,5 tahun penjara untuk kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam keputusan, memang disebut Tom tak ada niat buruk.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat
“Kalau kita lihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Meski tidak sengaja, kalau menimbulkan akibat, tetap ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Gayus di program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).
Gayus memberi contoh kasus di mana seseorang tidak berniat membunuh dalam kecelakaan. Tapi, orang yang menyebabkan kematian tetap bisa diproses hukum.