Tanpa Anggaran Mandiri, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Hanya Semboyan Kosong

sedang memuat…

Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman tidak bisa diartikan secara parsial. Tidak cukup juga kalau hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Foto/Istimewa

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial. Juga tidak cukup jika hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026).

Fahri Bachmid menyatakan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun diatas tiga pilar utama. “Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukan konsep tunggal yang berdiri sendiri. Melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terkait, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.

Fahri menekankan, ketiga pilar tersebut merupakan satu kesatuan yang integratif dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu pilar melemah, terutama pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan dasar materielnya. “Kalau salah satu pilar rapuh, khususnya pilar anggaran yang sering menjadi titik paling lemah, maka jaminan konstitusional untuk kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan dasar materilnya,” jelas Fahri.

Baca juga: 4 Sikap Roy Suryo Cs terhadap Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

MEMBACA  5 Negara Terbaik dalam Memerangi Kemiskinan, Satu Diantaranya Adalah Negara Adikuasa

Tinggalkan komentar