Polres Karanganyar membongkar kasus dugaan korupsi terkait bantuan hibah sapi dari Kementerian Pertanian RI. Seorang pria berinisial TM (42) disidik karena diduga melakukan rekayasa terhadap kelompok ternak untuk mendapatkan 20 ekor sapi bantuan. Sapi-sapi tersebut kemudian dijual dan disewakan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari pembentukan kelompok ternak fiktif dengan nama “Maju Terus”. Dokumen kelompok tersebut dibuat seolah-olah sah dan aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk pada 2021 untuk mendapatkan program bantuan. Dalam proses verifikasi calon penerima bantuan, tersangka tidak melaporkan bahwa 9 dari 10 anggota kelompok sudah mengundurkan diri. Dengan manipulasi ini, proposal mereka tetap dinyatakan lolos.
Setelah menerima bantuan, TM tidak menggunakan sapi-sapi tersebut sesuai peruntukan. Sebanyak 11 ekor sapi dijual, 7 ekor disewakan tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati akibat kelalaian. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp269,5 juta.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga Dukuh Kasak, Karanganyar, yang mencurigai aktivitas TM.