Tanggapan Ketua KPK Terkait Pemberian Amnesti oleh Prabowo kepada Hasto: Wewenang Presiden

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan singkat tentang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti adala wewenang presiden.

“Itu kewenanggan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo saat diwawancarai wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnestii kepada 1.116 narapidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto

MEMBACA  Terungkap! Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar Menginap 13 Hari di Ruang VVIP RS Labuan Bajo