loading…
(Ki-ka) Direktur Public Affairs, Communications, & Sustainability CCEP Indonesia Lucia Karina; Mathilda Lumbantobing; Xavi Selga; Perwakilan-perwakilan Serikat Pekerja CCBI-CCDI. Foto/Dok. SindoNews
BEKASI – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia), melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (PT CCDI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026-2028. Penandatanganan dilakukan di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan secara adil, sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja dari perusahaan. Momen ini adalah pencapaian penting yang menandai kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Hal ini juga memperkuat dasar hubungan industrial yang harmonis dan adil. Baca juga: Kisah Sukses Warren Buffett Investasi Saham Coca-Cola, dari Uang Saku ke Miliaran Dolar
Xavi Selga menekankan, penandatanganan PKB ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti komitmen bersama untuk membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keamanan, dan keadilan untuk semua karyawan. Ini juga merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya saling menghormati dan mendorong perbaikan yang berkelanjutan. ”Kami berterima kasih kepada Serikat Pekerja atas dialog konstruktif yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Proses pembaruan PKB untuk periode 2026-2028 dilakukan melalui beberapa tahapan yang komprehensif,
mulai dari verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, sampai perundingan intensif yang berlangsung dalam tiga tahap. Seluruh proses ini kemudian diselesaikan dengan finalisasi draf PKB pada bulan Maret 2026.
People & Culture Director CCEP Indonesia, Mathilda Lumantobing mengatakan, penandatanganan
PKB ini adalah momen penting yang menunjukkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja
dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. ”Momentum penandatanganan PKB ini merupakan langkah penting bagi CCEP Indonesia untuk memperkuat kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja,” katanya.
Perusahaan percaya bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil merupakan salah satu fondasi penting untuk mendukung keberlanjutan bisnis. Selain itu, penandatanganan PKB ini juga menegaskan komitmen untuk memperkuat peran dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif. Baca juga: Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja
PKB untuk periode 2026-2028 ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2028. PKB ini akan menjadi pedoman bersama dalam menjaga suasana kerja yang produktif, aman, dan positif bagi semua karyawan serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
(poe)