Tak Perlu Antre di Satpas, SIM Keliling Beroperasi di Lokasi Berikut Hari Ini

Sabtu, 13 Desember 2025 – 06:03 WIB

Jakarta, VIVA – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya hampir habis, sekarang proses perpanjangannya bisa lebih mudah lewat layanan mobil SIM Keliling. Fasilitas dari kepolisian ini bikin masyarakat lebih gampang perbarui dokumen SIM tanpa harus ke kantor Satpas langsung.

Baca Juga :


Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, Cek Lokasi Terdekat di Jakarta dan Sekitarnya

Hari ini, Sabtu 13 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali kerahkan lima unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di beberapa titik strategis di DKI Jakarta. Seperti dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan bisa perpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk Jakarta Pusat bisa ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk warga Jakarta Barat, layanannya ada di Kampus Anggrek Binus. Masyarakat Jakarta Utara bisa ke LTC Glodok. Di wilayah Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Semua unit di Ibu Kota ini melayani dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga :


Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Layanan yang sama juga ada di kota-kota penyangga Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua tempat, yaitu King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan dari 08.00 WIB sampai selesai. Sementara di Bogor, masyarakat bisa perpanjang SIM di Mall Jambu Dua, yang buka dari jam 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Untuk warga Bekasi, pelayanan disediakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai jam 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Karena kuotanya terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal supaya tidak kehabisan antrian.

MEMBACA  6 Minuman Sayuran yang Cepat Menurunkan Kolesterol, Aman Dikonsumsi di Pagi Hari

Baca Juga :


Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Kalau SIM-nya sudah expired, pemohon harus buat baru di Satpas dan ikut ujian teori sama praktek.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Kelengkapan dokumen bakal mempercepat proses perpanjangannya di lokasi.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangannya ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa perpanjang SIM-nya dengan tepat waktu, cepat, dan efisien tanpa antri lama di Satpas.

Cek Lokasinya! Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini m

VIVA.co.id

12 Desember 2025

Tinggalkan komentar