JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kejagung menghormati keinginan dari kubu Silfester tersebut.
"Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK, silahkan saja," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Minggu (26/10/2025).
Anang menegaskan bahwa pengajuan PK itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina. "Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi," ujar Anang.
Anang menambahkan, bahwa saat ini tim jaksa eksekutor sedang mencari Silfester. Dia memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memberikan kepastian hukum.
Sebagai informasi, Silfester Matutina pernah dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingannya bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga pernah menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta tahun 2017. Akhirnya, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.