Versi B2 Bahasa Indonesia dengan Sedikit Kesalahan/Typo:
loading…
SLIK yang di kelola OJK adalah sistem informasi yang menyedikan data riwayat kredit seseorang. FOTO/iStock
JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adlah sistem informasi yang menyedikan data riwayat kredit. Data ini dipakai oleh lembaga keuangan, seperti bank atay perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur saat proses pemberian kredit atau pinjaman.
Namun, data debitur di SLIK bukan satu-satunya faktor yg menentukan persetujuan kredit seperti KPR, karena keputusan juga melihat kemampuan finansial calon debitur secara menyeluruh.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, bilang kalo SLIK bukan daftar hitam (*blacklist*) yang otomatis menolak KPR. Katanya, keputusan kredit tetap pertimbangkan kemampuan finansial debitur.
“SLIK gak mutlak menghalangi karena ada penilain ulang soal kemampuan finansial debitur,” ujar Josua, dikutip Kamis (26/6).
Baca Juga: Utang Pinjol Bisa Bikin Susah Ajukan KPR, Pengembang Wanti-wanti Program 3 Juta Rumah
*(Kesalahan/typo: “di kelola” seharusnya “dikelola”, “SLIK)” seharusnya “SLIK”)*