Tahanan 6 Tersangka Seleksi PPPK Madina oleh Kejati Sumut

Jumat, 02 Agustus 2024 – 22:05 WIB

Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal di Medan, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa penahanan keenam tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8).

“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 – 21 Agustus 2024,” kata dia di Medan, Jumat (2/8).

Dia menjelaskan bahwa keenam tersangka itu, yakni DHS selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, dan AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.

Kemudian, H selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan DM Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal Disdikbud Kabupaten Madina.

Terakhir, IB selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

Yos mengatakan bahwa lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

Sementara, satu tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kejati Sumut menahan 6 tersangka korupsi seleksi PPPK Madina. Penahanan dilakukan setelah kejati menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Hamas marah atas penunjukan PM baru yang 'unilateral' oleh Abbas