Tabrakan antara KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, KAI dan DJKA Melakukan Evakuasi Penumpang

memuat…

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub melakukan evakuasi para penumpang KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya di aurpugur-Cicalengka. Foto/Ist

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta maaf atas gangguan layanan akibat kecelakaan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di kilometer 181+700 antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03.

“Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka saat ini tidak bisa dilalui karena kecelakaan tersebut. KAI sedang berusaha untuk mengevakuasi penumpang di kedua kereta yang mengalami kecelakaan,” kata EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KAI adalah mengevakuasi dua rangkaian kereta api dan memperbaiki kerusakan pada jalur rel. Bagi kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan pengaturan operasional dengan menggunakan jalur alternatif dan moda transportasi lainnya.

“KAI juga akan melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya,” ungkapnya.

Proses evakuasi juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (5/1/2024).

“Kami berduka cita atas korban yang terdampak oleh insiden di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 tanggal 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB,” ungkap Risal.

“Untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban dari insiden ini, DJKA bekerja sama dengan KAI dan pihak terkait telah mengirimkan tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian,” tambahnya.

MEMBACA  Penyelidikan korupsi tempat penampungan tsunami: KPK Indonesia meminta keterangan saksi

(hri)