Surya Darmadi Dipindahkan ke Nusa Kambangan, Ini Penyebabnya

Senin, 20 Oktober 2025 – 18:47 WIB

Jakarta, VIVA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) jelaskan alasan pemindahan terpidana kasus korupsi, Surya Darmadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dikarenakan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan selama dia menjalani masa hukumannya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.

Dia menjelaskan, keputusan untuk memindahkan Surya Darmadi diambil setelah ada insiden viral yang melibatkannya saat proses sidang beberapa waktu lalu. Dalam momen tersebut, Surya sempat ‘mampir’ ke sebuah kantor, yang kemudian dinilai telah melanggar aturan untuk narapidana.

“Alasannya kami pindahkan dia kesana salah satunya karena kejadian viral kemarin, dimana dalam perjalanan sidang dia mampir, sehingga jadi viral. Kami terbangkan dia ke Nusa Kambangan,” ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pihak Kemenkumham menegaskan, mereka tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap narapidana yang terbukti melanggar aturan, tanpa melihat status atau latar belakang orang tersebut.

“Jadi kami tidak akan ragu, siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, akan kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini berarti vonis untuk Surya Darmadi tetap sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Dalam situs SIPP Mahkamah Agung tertulis, “Amar putusan: Tolak,” seperti dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

PK tersebut diajukan oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. MA memutuskan menolak permohonan PK itu pada Kamis, 19 September 2024.

Majelis hakim yang memutuskan PK Surya Darmadi diketuai oleh Suharto, dengan anggota hakim Ansori dan Noor Edi Yono. Panitera penggantinya adalah Emmy Evalina Marpaung.

MEMBACA  ChatGPT Telah Meluncur Tiga Tahun Lalu pada Hari Ini

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi alias Apeng. Selain hukuman penjara, Surya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diyakini telah menyebabkan kerugian negara terkait dengan alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Hakim Fahzal Hendri.