Surat Peringatan Tersebar untuk Penduduk di Daerah Pembangunan IKN, Menyebabkan Kejutan

Pihak OIKN dituduh melakukan upaya penggusuran terhadap warga Pemaluan, Kalimantan Timur. Awal Maret lalu, sebanyak 200 warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menerima dua lembar surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Halaman pertama surat tersebut berisi undangan untuk membahas “pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.” Sedangkan lembar kedua berupa surat peringatan pertama bagi warga agar mengosongkan rumah dalam waktu 7×24 jam. Adi, seorang warga Sepaku, mengaku kaget menerima undangan rapat di area istirahat IKN. Meskipun rumah warga yang dimaksud belum digusur, Adi menyatakan kemungkinan penggusuran tersebut ada. Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mareta Sari, menyatakan bahwa warga menolak undangan tersebut karena waktu yang singkat sebelum kondisinya berlaku. Pemerintah Indonesia berjanji tidak akan mengusir dan menggusur masyarakat adat untuk pembangunan IKN.

MEMBACA  Kompolnas dan Lemkapi Mengapresiasi Polresta Soetta dalam Memecahkan Sindikat Pornografi Anak