Surat Panggilan Gibran Dikritik Karena Pelanggaran Prosedur, TKN Akan Melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Rabu, 3 Januari 2024 – 02:04 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemanggilan Gibran oleh Bawaslu.

Baca Juga :

Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran

Pihak Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam pemanggilan Gibran untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

\”Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena kurang profesionalisme,\” kata tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga :

Cak Imin Ungkap Anies Sempat Gak Diizinkan Mendarat Saat Kampanye di Tuban Jatim

Tim Kampanye Nasional (TKN) bersama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka

Fritz menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran untuk hadir pada 2 Januari 2023. Oleh karena itu, ia mengingatkan aturan dalam Perbawaslu yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam waktu tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Baca Juga :

Gibran Bakal Hadiri Pemanggilan Bawaslu Besok soal Bagi-bagi Susu saat CFD

\”Ketidakprofesionalan yang pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang telah kami sampaikan, tidak mungkin bagi kami untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,\” ujar Fritz.

\”Alasan ketidakprofesionalan yang kedua adalah bahwa kejadian yang diduga terjadi pada tanggal 3 Desember 2023. Jika kita mengacu pada Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan, maka Bawaslu Jakarta Pusat memiliki waktu maksimal tujuh hari sejak pengetahuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,\” jelas Fritz. 

MEMBACA  Jenderal Rusia Diamankan karena Diduga Terlibat dalam Kegiatan Kriminal

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut memiliki kecacatan formal. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Gibran tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

\”Maka itu, kami menyarankan agar Gibran tidak hadir karena surat panggilan tersebut memiliki kecacatan formal. Selain itu, tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023,\” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming dijadwalkan untuk diperiksa di Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, Gibran tidak hadir dan memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Namun, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Gibran akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

\”Kami telah berkoordinasi dengan Gibran dan hingga saat ini, dia tetap bersikeras untuk hadir besok (hari ini),\” kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut memiliki kecacatan formal. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Gibran tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.