Surat Edaran Kemenkes: Percepatan Penerbitan SLHS SPPG

Selasa, 7 Oktober 2025 – 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas bagi para penerima manfaat.

"Walaupun prosesnya dipercepat, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan menurun atau cuma jadi formalitas belaka," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menekankan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Pihaknya ingin memastikan makanan dalam Program MBG tidak cuma bergizi, tapi juga aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak.

Ami menjelaskan bahwa dalam surat edaran yang dikirim ke semua Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib punya SLHS. Ini sebagai bukti kepatuhan terhadap standar kebersihan dan kesehatan.

Selain itu, untuk unit pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikatnya. Sementara SPPG yang ditetapkan setelah edaran ini berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapannya.

Sertifikat ini akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan beberapa dokumen, seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah makanan sudah ikut kursus keamanan pangan.

"Dinas Kesehatan kabupaten dan kota, bersama dengan puskesmas, akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel makanan yang sudah memenuhi syarat layak konsumsi," jelasnya.

MEMBACA  Pengadilan Thailand Mengeluarkan 17 Surat Perintah Penangkapan terkait Runtuhnya Gedung Tinggi di Bangkok

Jika semua persyaratan sudah lengkap, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap SPPG, yaitu SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian luar biasa seperti keracunan makanan dalam Program MBG. (Ant)