loading…
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
Prof Quraish Shihab menjelaskan minuman merupakan salah satu jenis makanan , maka atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr (sesuatu yang menutup pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula.
Al-Quran menegaskan bahwa:
Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan ( QS Al-Nahl [16] : 67).
Dalam bukunya berjudul “Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Penerbit Mizan, 196), Quraish Shihab menjelaskan ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan “memabukkan” dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.
Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah ( QS Al-Baqarah [2] : 219):
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya.”
Disusul dengan larangan tegas mendekati salat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan ( QS Al-Nisa’ [4] : 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung ( QS Al-Maidah [5] : 90).
Menutup
Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah “menutup”. Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.
Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah “perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak”. Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.
Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram.
Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul SAW yang menyatakan:
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).
Di sisi lain Imam At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram.”
Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram.
(mhy)