Sunting: Penganiayaan Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3

Kemis, 30 April 2026 – 09:11 WIB

Banda Aceh, VIVA – Dua orang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita usia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh.

Mereka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono.

“Kita sudah selesai gelar perkara, dimana ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” katanya, Kamis, 30 April 2026.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengaurh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Setelah pengembangan, polisi menambah dua tersangka baru yaitu RY (25) dan NS (24) yang juga pengasuh di daycare tersebut.

Kompol Dhiza mengatakan, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi dan alat bukti terbaru dari pengembangan penyelidikan.

“RY dan NS melakukan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul pantat secara berulang kali,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka. Kini penyidik mulai memeriksa orang tua yang anaknya menjadi korban.

“Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil CCTV,” katanya.

Kompol Dhiza menjelaskan motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan karena kesal korban tidak menuruti saat hendak diberi makanan. Dari motif ini, tersangka dinilai tidak profesional sebagai pengasuh anak.

Satreskrim juga sedang menyelidiki legalitas yayasan tersebut dan terus mengembangkan kasus ini.

Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B Juncto Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

MEMBACA  Saham Amazon (AMZN) Jadi Fokus Sebagai Pilihan Utama E-Comers BofA untuk Kelas Besar

Tinggalkan komentar