Mahkamah Agung resmi membekukan berita acara sumpah advokat bagi Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah insiden ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari praktisi hukum Pitra Romadhoni yang menyatakan bahwa pembekuan tersebut bisa mengakhiri karier keduanya sebagai advokat.
Menurut Pitra, dalam hukum terdapat lima kategori contempt of court, yaitu perilaku mengganggu jalannya persidangan, mengabaikan perintah pengadilan, pelanggaran etik oleh advokat, pernyataan atau tindakan yang merendahkan martabat pengadilan, dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan Firdaus yang menaiki meja serta kemarahan Razman di persidangan dinilai sebagai perilaku yang merendahkan pengadilan.
Praktisi hukum Pitra Romadhoni menjelaskan bahwa yang berhak memberhentikan advokat adalah organisasi advokat. PN tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan advokat, namun mereka dapat membekukan berita acara sumpahnya. Dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi bisa beracara di pengadilan. Jika keduanya tetap nekat mendampingi klien atau beracara, mereka bisa dianggap melakukan contempt of court.
Pembekuan berita acara sumpah ini merupakan akibat dari insiden yang terjadi di PN Jakarta Utara. Saat sidang pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman berlangsung, Razman bereaksi keras dan nyaris menyerang Hotman, sedangkan Firdaus ikut tersulut emosi hingga naik ke atas meja. Insiden ini memicu Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan keduanya, yang kemudian berujung pada pembekuan berita acara sumpah oleh MA.
Dengan keputusan ini, nasib Razman dan Firdaus sebagai advokat tampaknya telah berakhir. Jika tidak ada keputusan lain dari organisasi advokat, maka mereka tidak bisa lagi berpraktik di dunia hukum. Keputusan pengadilan adalah produk hukum yang harus dihormati. Keputusan ini sudah final dan tidak memiliki jangka waktu. Menurut Pitra, keputusan pembekuan ini bersifat tetap, artinya mereka benar-benar tidak bisa lagi menjalankan profesinya.
Pitra mengapresiasi langkah Razman yang telah meminta maaf. Namun, ia menegaskan bahwa lembaga peradilan harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dengan adanya pembekuan ini, karier Razman dan Firdaus sebagai advokat tampaknya telah berakhir.