Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA) – Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengungkapkan pada Kamis bahwa 2.354 petugas pemilihan dan pemilih melaporkan sakit dan membutuhkan perawatan medis di beberapa tempat pemungutan suara di provinsi ini pada hari pemilihan pada Rabu.
Mereka termasuk 963 petugas dari komite tempat pemungutan suara (KPPS), 754 pemilih, 145 saksi, 144 personel dari Badan Pengamanan Masyarakat (Linmas), dan 98 personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lima puluh lima di antaranya perlu dirawat di rumah sakit, sementara 2.270 lainnya menerima perawatan rawat jalan, kata kepala unit pengendalian dan pencegahan penyakit Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Ardadi, kepada wartawan lokal di sini.
Karena jadwal yang padat dan beban kerja yang besar, petugas KPPS yang sedang bertugas dan pejabat dari lembaga terkait lainnya yang ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) diberikan layanan kesehatan bergerak oleh tenaga medis dari puskesmas setempat, katanya.
Layanan medis bergerak tersebut diberikan untuk mencegah terulangnya kematian petugas pemilihan, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, ungkap Ardadi.
“Kami tidak ingin apa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 terulang. Oleh karena itu, kami mengoptimalkan layanan medis di puskesmas dan rumah sakit setempat,” tambahnya.
ANTARA sebelumnya telah melaporkan bahwa untuk mencegah terulangnya kematian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan membatasi rentang usia calon petugas KPPS menjadi 17-55 tahun.
Pada Rabu (14 Februari 2024), lebih dari 203 juta pemilih yang tinggal di Indonesia memadati 820.161 tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak suara mereka.
Tempat pemungutan suara di 84 daerah pemilihan di 38 provinsi melayani pemilih terdaftar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Segera setelah semua pemilih terdaftar memberikan suara mereka, petugas KPPS mulai melakukan penghitungan suara manual untuk pasangan presiden dan wakil presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), badan legislatif provinsi dan kabupaten/kota (DPRD-I dan DPRD-II), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hasil akhir penghitungan suara manual akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 20 Maret. (INE)
DISUNTING OLEH INE
Berita terkait: Program Kunjungan Pemilu mendapat pujian: DPR
Berita terkait: Bagi masyarakat Asmat, pemilihan adalah latihan harapan
Berita terkait: Masyarakat harus menunggu hasil perhitungan suara final dari KPU: Presiden
Penerjemah: Nur SW, Rahmad Nasution
Editor: Atman Ahdiat
Hak Cipta © ANTARA 2024