Rabu, 16 Juli 2025 – 01:04 WIB
Malang, VIVA – Dunia media sosial gempar dengan video logo ‘halal’ yang muncul di layar LED sound horeg, seakan mengkritik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan itu haram.
Baca Juga:
Wagub Jatim Emil Dardak Minta Sound Horeg Taat Aturan dan Fatwa Ulama
Dalam video TikTok dari @wahyu_doremi, terlihat sekelompok pemuda pakai kaos putih berdiri di depan LED bertuliskan halal.
"Sound horeg Halal 1000%," tulis dia.
Baca Juga:
Beda dengan MUI, PWNU Jatim Minta Pergub Atur Kebisingan Sound Horeg
Setelah ditelusuri, video itu diambil dari acara H PRO Audio di karnaval Tambakwatu, Purwodadi, Pasuruan, Jatim pada 12 Juli 2025. H PRO Audio adalah toko audio dan penyewaan sound system horeg di Malang.
Baca Juga:
Ganggu Ketertiban dan Merusak, MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg!
Video itu dapat tanggapan beragam. Banyak netizen bilang aksi itu melawan fatwa ulama dan nggak paham maksud fatwa haram.
"Padahal ini bukan cuma urusan agama, semua negara punya aturan batas kebisingan, WHO juga kasih aturan karena terkait kesehatan. Sound nggak diharamkan, tapi yang dibahas ulama itu suara ‘horeg’ yang dibarengi kemaksiatan," tulis @muzakki_ilham.
Ada juga yang bilang sound horeg kayak klub malam, tapi di luar ruangan. "Lebih parah dari diskotik sih. Diskotik masih di dalem, ini di luar," tulis @badali204.
Sebelumnya, MUI Jatim resmi keluarkan fatwa haram untuk sound horeg dengan volume keras yang ganggu ketertiban dan ada unsur maksiat. Fatwa itu tercantum dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, jelaskan ada enam poin penting. Pertama, teknologi digital itu positif asal sesuai hukum dan syariah.
Kedua, hak berekspresi boleh asal tidak ganggu orang lain. Ketiga, sound horeg dengan suara melebihi batas wajar sampai ganggu kesehatan atau rusak fasilitas umum itu haram.
Keempat, main musik sambil joget campur pria-wanita dengan buka aurat atau kemungkaran lain, baik di tempat tertutup atau keliling pemukiman, haram.
Kelima, adu sound yang pasti bikin kebisingan melebihi batas dan buang-buang harta itu haram mutlak.
Keenam, sound horeg yang sebabkan kerugian wajib diganti.
Halaman Selanjutnya
Ada juga netizen yang mengaitkan aktivitas sound horeg ini seperti klub malam, bedanya di area terbuka. "Lebih parah dari diskotik sihhhh. diskotik masih di area tertutup ini di area terbuka," tulis akun @badali204.