Suami Terluka 9 Kali, Istri 51 Kali Tusukan

Minggu, 8 September 2024 – 21:01 WIB

Tangerang, VIVA – Polisi membeberkan hasil autopsi sementara pasangan suami istri atau pasutri berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga :

Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Tinggalkan Buku Catatan Hutang dan Warisan

Dari hasil autopsi, korban RB diketahui memiliki luka tusukan sebanyak 51 di tubuhnya. “Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 tusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga :

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Suami Istri di Cengkareng Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sedangkan di tubuh korban BK, ditemukan setidaknya 9 luka tusuk. Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku penusukan terhadap pasutri lanjut usia alias lansia tersebut. “Sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan. Belum bisa disimpulkan,” ungkapnya.

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Tega Tusuk Istri di Kebagusan

Pasutri Lansia Tewas

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri alias pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah, di kediamannya yang terletak di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Jasad keduanya ditemukan pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan lokasi terpisah. Yang mana, sang istri RB berada di kamar. Sedangkan suami inisial BK berada di ruang tamu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di bagian dada. Sedangkan suaminya luka tusuk di bagian dada.

MEMBACA  Prediksi Media Vietnam: Timnas Indonesia Akan Kalah Melawan Libya

“Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusuk dan berada di lokasi yang berbeda. Istrinya berada di kamar. Sedangkan suami berada di ruang tamu,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di ruang tamu dekat dengan jasad suami. Kemudian, ada buku yang berisikan catatan hutang dan warisan.

“Kita amankan satu bilang pisau, lalu satu buku di dalam rumah tersebut yang berisikan pesan untuk keluarganya bahwa korban memiliki utang-utang yang harus dibayarkan keluarganya. Namun, untuk jumlah utangnya tidak dapat disampaikan,” jelasnya.

Pasutri itu juga meninggalkan pesan tertulis yang berisikan soal warisan-warisan yang dimiliki kedua korban untuk dapat dibagikan kepada keluarganya.

“Buku catatan di situ, korban salah satu korban, ada kata-kata ‘apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya,” terang Zain.

Halaman Selanjutnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di bagian dada. Sedangkan suaminya luka tusuk di bagian dada.