Stigma negatif meningkatkan diskriminasi terhadap pekerja disabilitas: KND

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatakan bahwa stigma negatif terhadap pekerja dengan disabilitas meningkatkan diskriminasi terhadap mereka di tempat kerja. Komisioner KND, Fatimah Asri, mengatakan di sini pada hari Jumat bahwa stigma negatif ini mempengaruhi citra diri orang-orang yang hidup dengan disabilitas yang merupakan bagian dari tenaga kerja profesional. Terkait dengan citra diri, stigma negatif merujuk pada perusahaan dan lingkungan kerja yang tidak memahami hambatan dan kemampuan pekerja dengan disabilitas dengan baik, yang seringkali membuat mereka berada dalam posisi tidak seimbang. “Mereka harus memahami bagaimana rasanya ketika mereka mempekerjakan orang dengan disabilitas. Mereka harus memahami apa itu aksesibilitas dan akomodasi yang tepat,” ujarnya. Ketika perusahaan dan lingkungan kerja tidak memahami kapasitas pekerja dengan disabilitas dan terjebak dalam stigma negatif, menurutnya, mereka cenderung melihat pekerja dengan disabilitas sebagai hambatan dan menyalahkan disabilitas mereka. Perusahaan dan lingkungan kerja semacam itu bisa saja mengakibatkan diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan disabilitas menjadi hal yang biasa atau bahkan berlanjut karena mereka menganggap pekerja tersebut tidak mampu berkontribusi sepenuhnya di tempat kerja. “Jadi, mereka berpikir bahwa penyesuaian terhadap hak-hak pekerja dengan disabilitas harus dikurangi. Dari sudut pandang mereka, yang penting adalah bahwa sudah baik orang dengan disabilitas bisa bekerja; gaji dan hak-hak mereka diabaikan,” tandasnya. Komisioner tersebut mengatakan bahwa ia yakin jika perusahaan memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang sesuai kepada pekerja dengan disabilitas, mereka akan tampil sebaik pekerja lainnya. Oleh karena itu, tambahnya, komisi tersebut mengadakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membela hak-hak orang dengan disabilitas di dunia kerja, termasuk memberikan edukasi tentang hambatan sosial yang dihadapi pekerja dengan disabilitas.

MEMBACA  Polda Jambi Membongkar Kasus 264 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Selama Tahun 2023