Staf Hasto Diduga Palsukan Surat Penyitaan, KPK Percaya Penyidik Bertindak Profesional

Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menambah bukti laporan mereka ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Kusnadi menambah bukti laporan mereka ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Hal ini berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Laporan tersebut buntut penyitaan handphone (HP) Hasto dan Kusnadi yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan ambil pusing dengan hal tersebut. Menurutnya, hak bagi mereka untuk mengadukan keberatannya.

“KPK mempersilakan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya,” kata Tessa saat dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Diketahui, penyitaan tersebut terjadi saat Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu. Tessa meyakini, penyitaan tersebut sudah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.

“Kami masih memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, Rony Talapessy, selaku kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi Kantor Dewas KPK. Kedatangannya ini untuk menambah bukti laporan ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan barang bukti oleh Penyidik KPK.

Dalam penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Kemudian, pada saat Kusnadi diperiksa KPK pada 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda.

“Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.

MEMBACA  Tetap Waspada terhadap Praktik Pembelian Suara saat Masa Tenang: Bawaslu Himbau kepada Staf

Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah untuk segera menindaklanjuti laporannya.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum,” ucapnya.

(maf)