Kamis, 6 Juni 2024 – 13:14 WIB
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan sebesar Rp 25,21 triliun. Pembayaran gaji ke-13 ini telah dimulai sejak 3 Juni 2024.
Baca Juga :
Basuki Targetkan 12 Tower Rusun IKN Mulai Beroperasi Agustus 2024, ASN Siap-siap Pindah
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan bahwa realisasi pembayaran ini mencapai Rp 17.00 triliun hingga 5 Juni 2024.
“Untuk ASN Pusat TNI-Polri, jumlah realisasi gaji ke-13 mencapai Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai/personil,” kata Deni saat dihubungi VIVA Bisnis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga :
Tak Hanya Rumah Tapak, Rusun Bisa Jadi Lokasi Program Tapera
Deni menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini terdiri dari pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai. Kemudian pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil/pegawai, dan gaji ke-13 prajurit TNI sebesar Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil/pegawai.
“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja yang sudah menerima pembayaran mencapai 9.033 atau 65,67 persen dari total 13.755 satuan kerja,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa jumlah Kementerian Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan pembayaran gaji ke-13 mencapai 83 K/L atau 98,81 persen dari total 84 K/L. Adapun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, Deni mengatakan bahwa sudah dibayarkan sebesar Rp 10,83 triliun atau 94,84 persen kepada 3.346.891 pensiunan dari total 3.565.422 pensiunan.
“PT Taspen telah membayarkan Rp 9,49 triliun atau 94,40 persen kepada 2.875.042 pensiunan dari total 3.079.962 pensiunan. Sedangkan PT Asabri telah membayarkan Rp 1,34 triliun atau 97,5 persen kepada 471.829 pensiunan dari total 485.460 pensiunan,” terangnya.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah atau Pemda juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN daerah sebesar Rp 2,21 triliun.
“Jumlah Pemda yang sudah menyalurkan gaji ke-13 mencapai 74 Pemda atau 13,65 persen dari total 542 Pemda. Jumlah pegawai Pemda yang sudah menerima gaji ke-13 mencapai 451.508 pegawai,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan bahwa jumlah Kementerian Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan pembayaran gaji ke-13 mencapai 83 K/L atau 98,81 persen dari total 84 K/L.