Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno serta Aipda Supriyadi petugas yang sempat berpegangan kap mobil menunjukkan mobil pelaku saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
jateng.jpnn.com, KUDUS – Seorang sopir berinisial THP (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah tak mengindahkan keselamatan polisi yang berada di kap mobilnya.
Sebelumnya, video pria yang mengendarai Toyota Calya warna merah itu sempat viral di media sosial saat melarikan diri dari pemeriksaan polisi.
“Atas tindakannya itu, pelaku melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, Senin (5/8).
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak polisi dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran.
“Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper. Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya,” katanya.
Adapun warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus.
Polisi Kudus menetapkan sopir Toyota Calya warna merah sebagai tersangka. Begini kronologi kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News