Sopir Bus Putera Fajar Menjadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

Selasa, 14 Mei 2024 – 10:40 WIB

Subang – Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat, telah menetapkan driver PO Bus Putera Fajar yaitu Sadira menjadi tersangka imbas kecelakaan maut di Palasari – Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 pelajar SMK Linggau Kencana, Kota Depok, meninggal dunia.

Baca Juga :

Kesaksian Siswa SMK Lingga Kencana yang Live TikTok saat Kecelakaan Bus: Saya Terpental

“Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka,” ungkap Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, saat conference pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir tersebut terancam dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Kombes Wibowo menerangkan, bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Adapun penyebab kecelakaan terjadi, karena ada kegagalan fungsi rem pada bus pariwisata asal Wonogiri tersebut.

“Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet, bahkan sampai dengan hari ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yaitu pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus juga 2 saksi ahli, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, ” ungkap Dirlantas.

Baca Juga :

Ada Fakta Baru yang Mengejutkan soal Bus SMK Lingga Kencana

Selanjutnya, Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan fisik bus yang mengalami kecelakaan, dengan melibatkan Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten, untuk mempercepat penanganan.

MEMBACA  Direktorat Jenderal Pembinaan Keuda Kementerian Dalam Negeri Meraih 5 Penghargaan, Apa Saja?

“Di TKP tidak di temukan bekas pengereman yang ada hanya bekas gesekan bus dengan aspal, artinya tidak ada upaya pengereman, bahkan menurut sopir dan para saksi, bus telah mengalami perbaikan fungsi rem sebanyak dua kali. Selain itu ada tindakan mencampur oli dan air di dalam kompresor, padahal itu tidak di perbolehkan, ” jelasnya.

Terpisah, orangtua korban kecelakaan maut Palasari – Ciater, Abdul Rofik meminta agar sopir bus di jatuhi hukuman seberat-beratnya, atas kelalaiannya dalam mengemudikan bus pariwisata yang diketahui tak memiliki izin angkutan tersebut.

” Musibah yang terjadi pada anak saya Raka (Alm), itu karena kelalaian sopir,” kata Rofik.

Halaman Selanjutnya

Terpisah, orangtua korban kecelakaan maut Palasari – Ciater, Abdul Rofik meminta agar sopir bus di jatuhi hukuman seberat-beratnya, atas kelalaiannya dalam mengemudikan bus pariwisata yang diketahui tak memiliki izin angkutan tersebut.