Kepala Desa (Kades) Gembong periode 2013—2019 berinisial AH (50) telah ditangkap oleh Polresta Tangerang, Banten, atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam. AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga menggunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut diduga digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan pembayaran utang. Tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh polisi pada 6 Oktober 2023 terkait penggunaan dana desa Gembong tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi tersangka meliputi pembuatan SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang mengakibatkan pengurangan volume proyek yang dikerjakan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 dari total penarikan Rp2.447.822.694 pada tahun anggaran 2018.
AH ditahan dan ditangkap oleh polisi pada hari Senin (16/9) di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Gembong.