Skandal Minyakita – Enam puluh enam distributor, pengecer mendapat sanksi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan Indonesia memberlakukan sanksi terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer, yang terbukti melanggar aturan tata kelola yang baik dalam mengelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Moga Simatupang mengatakan di sini pada hari Minggu bahwa sebanyak 316 pelaku usaha di 23 provinsi telah disupervisi mulai November 2024 hingga 12 Maret 2025.

“Hasil supervisi ini menunjukkan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan, oleh karena itu, akan dikenai sanksi,” katanya.

Mereka, misalnya, terbukti menjual Minyakita di atas kewajiban harga dalam negeri (DPO) dan batas harga eceran (HET).

Kementerian juga menemukan produk Minyakita yang dijual di antara para pengecer, bukan langsung kepada konsumen akhir. Akibatnya, rantai distribusi menjadi lebih panjang, menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen, katanya.

Pelanggaran lain yang ditemukan selama supervisi termasuk pelaku usaha tanpa memiliki tanda daftar gudang (TDG) yang valid dan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai (KBLI); pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas; serta pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan kecurangan kuantitas.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Kelapa Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/pengemas yang melanggar aturan akan dikenai sanksi lebih lanjut setelah menerima surat peringatan yang berisi permintaan untuk menarik barang dari distribusi, katanya.

Simatupang lebih lanjut mengatakan bahwa jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penangguhan sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

MEMBACA  Kesuksesan Acara TV Cinta Rendi Jhon Berakhir Bahagia dengan 100 Episode

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku usaha diwajibkan untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau dosis yang tercantum pada label.

Terkait berita: Ketua DPR minta hukuman berat bagi penipuan MinyaKita

“Jika mereka melanggar ketentuan, mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar (US$118 ribu),” katanya.

Dia menambahkan bahwa kementerian juga telah mengawasi produk yang beredar di pasaran (pasca pasar) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas di 168 kabupaten/kota.

Kementerian menemukan 40 produsen/pengemas yang volume produknya melanggar label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan selama pemerintah daerah akan memantau untuk mencegah kekurangan.

Di sisi lain, kementerian juga telah meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan Minyakita untuk menjaga ketersediaan produk dan harga stabil kebutuhan pokok selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025, tambahnya.

Berita terkait: 7 perusahaan lagi terlibat dalam penipuan kuantitas MinyaKita

Translator: Maria Cicilia G P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar