Skandal Chromebook: Indonesia Lacak Buronan Terakhir Terlihat di Singapura

Jakarta (ANTARA) – Aparat penegak hukum Indonesia telah meningkatkan pencarian terhadap Jurist Tan, tersangka dalam skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dia terakhir terlihat di Singapura. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Tan meninggalkan Indonesia ke Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines.

Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa Tan melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 15.05 WIB pada 13 Mei 2025.

Berdasarkan catatan imigrasi, hingga pukul 17.30 pada 17 Juli, dia belum kembali ke Indonesia.

Tan dikenakan larangan bepergian atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait program digitalisasi pendidikan kementerian dari 2019 hingga 2022.

Para tersangka termasuk JT (Tan), yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan (2020–2024), dan IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian.

Selain itu, ada SW (Sri Wahyuningsih), direktur sekolah dasar dan pengguna anggaran berwenang di direktorat untuk tahun anggaran 2020–2021, serta MUL (Mulyatsyah), direktur sekolah menengah pertama dan pengguna anggaran berwenang di direktorat yang sama.

Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan panduan pelaksanaan yang mengarahkan program digitalisasi ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.

Uji coba pada 2019 oleh Pusat Komunikasi Kemendikbudristek (Pustekom) melibatkan seribu Chromebook dan menemukan perangkat tersebut tidak efektif.

Berdasarkan hasil uji coba, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi yang mendukung sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti studi dengan yang baru dan merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan bernilai sekitar Rp9,982 triliun, dengan Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

MEMBACA  Kesiapan Langkah-langkah Pasti, Dirjen Hubdat Yakin Angkutan Nataru Berjalan Lancar

Tindakan keempat tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun, menurut Kejagung.

Tersangka SW dan MUL ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Salemba pada 15 Juli.

Karena kondisi jantung kronis, Arief akan menjalani tahanan kota. Otoritas masih berusaha menemukan dan menangkap Jurist Tan.

Berita terkait: Former tech leaders face Chromebook procurement corruption inquiry

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Primayanti

Hak Cipta © ANTARA 2025