Sidoarjo, Jatim (ANTARA) – Polisi Jawa Timur menangkap seorang pengusaha dari merek Sumber Pangan Group (SPG) karena diduga memproduksi dan menjual beras premium palsu melalui pencampuran ilegal.
Tersangka yang hanya diidentifikasi dengan inisial MLH ditangkap saat razia polisi pada 29 Juli, kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto kepada wartawan di Kabupaten Sidoarjo, Senin.
Dalam penggerebekan di pabrik beras tersangka di Sidoarjo, polisi menyita 12,5 ton beras palsu yang dikemas dalam karung 25 kilogram dan lima kilogram.
Petugas juga menyita beras pecah kulit, timbangan beras, dan satu kendaraan operasional sebagai barang bukti, kata Avianto.
Dalam operasinya, MLH mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras medium. Pabrik itu dilaporkan memproduksi campuran ini hingga 12-14 ton per hari.
Penyidik menemukan bahwa tersangka telah melakukan pencampuran beras ilegal selama lebih dari dua tahun, meski tidak memiliki keahlian untuk memproduksi beras premium asli.
MLH memasarkan beras palsu itu dengan merek SPG, memberi label palsu SNI dan halal. Beras itu didistribusikan di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur.
Beras palsu itu dijual dengan harga tertinggi Rp14.900 per kilogram. Avianto menekankan bahwa label SNI dan halal pada kemasan tersebut tidak sah.
Polda Jatim terus menyelidiki kasus ini dan menjerat MLH dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, UU Pangan No. 18 Tahun 2012, dan UU Standardisasi No. 20 Tahun 2014.
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli beras dan memperingatkan pelaku usaha agar tidak memanipulasi standar kualitas," ujar Avianto.
Merespons skandal pemalsuan beras, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan perusahaan yang melanggar standar kualitas beras premium dan medium.
Berita terkait: CORE rekomendasikan sistem pelacakan berbasis teknologi untuk hentikan pemalsuan beras
Berita terkait: Polri awasi 63.688 pasar antisipasi penipuan beras
Penerjemah: Astrid FH, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025