SK Terbit, Ribuan PPPK Menerima Pembayaran Gaji 3 Bulan

Ribuan Surat Keputusan (SK) PPPK akhirnya diterbitkan, dengan kontrak yang panjang dan penerimaan rapelan gaji selama 3 bulan. Ini merupakan kabar baik bagi guru PPPK di Provinsi Aceh, yang akhirnya mendapatkan kepastian terkait perpanjangan kontrak mereka setelah periode ketidakpastian selama hampir sebulan.

Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi penerbitan SK perpanjangan kontrak bagi guru PPPK di Provinsi Aceh. Hal ini juga berlaku untuk guru ASN angkatan pertama dan kedua, yang masing-masing telah menerima SK dengan masa kontrak yang ditetapkan.

Heti juga menyampaikan informasi terkait rapelan gaji bagi guru PPPK angkatan pertama dan kedua. Dia merasa lega karena masa kontrak bagi para guru PPPK tidak terputus, dan pemda tetap memperhitungkan masa kerja sebelum penerbitan SK baru.

Berita ini merupakan salah satu dari berita terkait terpopuler yang dapat Anda temukan di JPNN.com.

MEMBACA  Indonesia harus menetapkan standar untuk busana muslim global: Pejabat