Pemerintah Bali telah mengambil pendekatan holistik untuk mencegah korupsi dengan menerapkan sistem manajemen SDM yang berbasis meritokrasi, terutama dalam merekrut posisi-posisi strategis.
“Kami menyadari bahwa promosi seringkali membuka peluang untuk praktik-praktik tidak terpuji. Oleh karena itu, saya telah sepenuhnya menerapkan meritokrasi, memastikan bahwa pegawai menempati posisi yang sesuai dengan latar belakang dan pengalaman mereka,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Denpasar hari Selasa, ia mengatakan sistem berbasis merit ini mencerminkan komitmen pemerintahannya terhadap tata kelola yang baik dan layanan publik yang andal.
Koster menyatakan pemerintah provinsi akan terus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme saat mempromosikan pejabat ke posisi eselon I, III, atau IV untuk memastikan keadilan dalam pengisian jabatan struktural.
“Yang tak kalah penting adalah memastikan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Sejak masa jabatan pertama saya, saya telah menginstruksikan staf untuk memastikan semua pengadaan dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku. Saya akan lebih mengencangkan pengawasan,” tuturnya.
Dia mencatat bahwa langkah-langkah ini memungkinkan pemerintah provinsi untuk mencatatkan nol kasus korupsi selama masa jabatannya pada 2020–2024.
Dia menambahkan bahwa pencapaian ini juga didukung oleh KPK melalui inisiatif Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP), yang membimbing pemerintah daerah dalam memperkuat mekanisme preventif.
Perwakilan KPK Nurul Ichsan Al Huda mendorong pemerintah Bali untuk mempertahankan kemajuan ini dan mengatakan MCSP 2025 akan memantau aset daerah dan mengoptimalkan pajak lokal.
“Kami di KPK sangat berharap Bali bebas dari masalah hukum, khususnya korupsi. Provinsi ini seharusnya menjadi contoh bagi semua daerah di Indonesia,” ujarnya.
Berita terkait: Menteri Hukum dorong digitalisasi dan meritokrasi untuk tekan korupsi
Berita terkait: KPK sita pabrik gas dan pipa terkait kasus korupsi PGN
*Penerjemah: Ni Putu, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025*