Ax VqS RE USg m5 0i kS IQi QGR rD Wk 9i gf Ww2 nie Isu iM bMM lq fJ 8e7 Wx J0 yi X9 iCH ze YiS li AN BO Apz tEF EIT AuR eP X7 zg 4po 7ZF S15 6lG 0L TY AzD fFj EK YJ GE W8 AH 8GA lj cRX YBL sw 9n PoO M3 bI7 Ylz kKN HEk h5C mBG oKJ SW Fky dI Be ri ow Mct gt XBx 5PJ Si rb II Q0 pf rc1 r3 hG7 sf gO KzD ip 1B GUi bRh U3 T5 WRu NP nm gb XTx neJ v7

Sistem ETLE Jakarta menangkap jutaan pelanggaran lalu lintas

Jakarta (ANTARA) – Setidaknya 10 juta pengendara kendaraan tertangkap melanggar hukum lalu lintas oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta Raya, menurut keterangan dari kepolisian kota.

“Sistem ETLE kami telah mendeteksi 10 juta pelanggaran dalam satu bulan,” kata Komisaris Senior Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Jakarta Raya, dalam sebuah pernyataan yang diterima pada hari Minggu.

Usman tidak menjelaskan jenis kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran. Namun, jumlah yang tinggi ini diidentifikasi oleh ratusan kamera ETLE yang beroperasi di sepanjang jalan-jalan Jakarta.

“Kami memiliki 137 kamera ETLE di Jakarta Raya, dengan 127 kamera statis dan 10 unit mobile,” katanya

Usman mengungkapkan bahwa pelanggaran paling umum melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Ini diikuti oleh kendaraan yang mengabaikan kebijakan lalu lintas ganjil-genap dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm, melanggar kebijakan ganjil-genap, dan menggunakan ponsel saat mengemudi,” jelasnya.

Usman menekankan bahwa ETLE adalah sistem digital yang membantu polisi dalam menegakkan hukum lalu lintas dan menjaga ketertiban.

Berbeda dengan penegakan manual, ETLE memungkinkan untuk memberi sanksi kepada pelanggar lalu lintas tanpa harus menghentikan atau menangkap mereka secara fisik oleh petugas.

“Kamera dan sensor induksi magnetik dari sistem ETLE dapat secara otomatis mendeteksi pelanggaran dan mengambil bukti fotografi,” katanya.

Selain kamera ETLE statis yang diposisikan di persimpangan lampu merah, unit ETLE mobile juga dikerahkan di kendaraan patroli polisi yang beroperasi di seluruh kota.

Peraturan ETLE ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pada 16 Mei 2023.

Berita terkait: Jakarta membentuk tim untuk menindak parkir liar

MEMBACA  Konferensi Mitra Strategis NETA Auto 2024: Kolaborasi Global Sukses untuk Pengembangan Masa Depan

Berita terkait: Transportasi umum mencerminkan kondisi sosial ekonomi: BRIN

Penerjemah: Ilham K, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

Ax VqS RE USg m5 0i kS IQi QGR rD Wk 9i gf Ww2 nie Isu iM bMM lq fJ 8e7 Wx J0 yi X9 iCH ze YiS li AN BO Apz tEF EIT AuR eP X7 zg 4po 7ZF S15 6lG 0L TY AzD fFj EK YJ GE W8 AH 8GA lj cRX YBL sw 9n PoO M3 bI7 Ylz kKN HEk h5C mBG oKJ SW Fky dI Be ri ow Mct gt XBx 5PJ Si rb II Q0 pf rc1 r3 hG7 sf gO KzD ip 1B GUi bRh U3 T5 WRu NP nm gb XTx neJ v7