Singapura telah menyatakan kesiapan untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat jika negara tersebut memiliki pemerintahan yang efektif, menolak terorisme, dan menerima hak keberadaan Israel. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, mengungkapkan hal ini di parlemen pada Selasa, 2 Juli 2024. Vivian juga menjawab pertanyaan dari Anggota Parlemen tentang bantuan Palestina dan Singapura dalam rekonstruksi.
Singapura mendukung keanggotaan Palestina di PBB setelah pertimbangan yang hati-hati. Meskipun prospek perundingan antara Israel dan Palestina semakin suram, Singapura tetap berharap agar kedua pihak dapat melanjutkan perundingan menuju solusi dua negara. Keputusan Singapura tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan dukungan terhadap solusi dua negara.
Vivian menekankan bahwa langkah untuk mengakui Negara Palestina akan diambil pada waktu yang tepat demi kemajuan menuju perdamaian. Solusi dua negara adalah jalan terbaik untuk mengakhiri konflik secara komprehensif, adil, dan tahan lama. Singapura memandang penting adanya pemerintahan Palestina yang efektif, menerima hak Israel, dan menolak terorisme.
Dalam menjawab pertanyaan dari anggota parlemen, Vivian menegaskan bahwa pertimbangan utama Singapura adalah apakah langkah tersebut akan membantu atau menghambat kemajuan menuju perdamaian. Keputusan untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat akan tergantung pada negosiasi antara kedua belah pihak.
Singapura berkomitmen untuk terus mendukung perdamaian dan solusi dua negara yang dinegosiasikan. Dalam konteks ini, Singapura siap mengakui Palestina sebagai negara berdaulat jika syarat-syarat yang ditetapkan dapat terpenuhi. Semua pihak memiliki hak yang sah dan hak untuk hidup damai dan bermartabat.
Pertimbangan utama Singapura adalah memastikan langkah-langkah yang diambil dapat membantu mencapai perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut. Dengan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, Singapura berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya mencapai solusi konflik yang berkelanjutan.
Singapura juga menekankan pentingnya peran negosiasi antara Israel dan Palestina dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Dengan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, Singapura ingin memperkuat upaya menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan untuk kedua belah pihak.
Pertimbangan utama Singapura dalam mengakui Palestina sebagai negara berdaulat adalah untuk membantu memajukan perdamaian dan mencapai solusi dua negara yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Singapura untuk mendukung prinsip-prinsip hukum internasional dan perdamaian di wilayah tersebut.
Dengan demikian, Singapura siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat pada saat yang tepat. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati dan akan menjadi kontribusi positif dalam upaya mencapai perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.