Sinergi kunci untuk mengakhiri diskriminasi terhadap wanita: menteri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO), akademisi, pemimpin perempuan, dan pemimpin agama untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

\”Kerjasama antara pemerintah dan NGO, pakar, pemimpin perempuan, dan pemimpin agama sangat penting,\” katanya di sini pada hari Senin.

Beliau menyampaikan pernyataan tersebut dalam lokakarya \”40 Tahun Implementasi CEDAW (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan): Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak-hak Perempuan di Indonesia\”.

Puspayoga mencatat bahwa Indonesia secara resmi meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

\”Ratifikasi ini menandai komitmen Indonesia terhadap aturan dalam konvensi dan membangun negara dengan semangat menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,\” katanya.

Menurut menteri, ini adalah tindakan nyata sesuai dengan Konstitusi 1945, yang mewajibkan Republik Indonesia untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan.

Dari sisi kerangka regulasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual dan peraturan turunannya telah menandai kemajuan dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Selama Seribu Hari Pertama Kehidupan telah memperkuat upaya untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

\”Ini adalah kekuatan dan kemajuan dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia,\” ujar Puspayoga.

Melalui dua undang-undang tersebut, diharapkan semua bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dapat diminimalkan, tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Rainy Hutabarat mendesak Kementerian PPPA untuk memberikan edukasi mengenai implementasi CEDAW.

Empat puluh tahun setelah ratifikasi CEDAW Indonesia, masih terjadi diskriminasi terhadap perempuan, seperti keterbatasan kesempatan kerja, katanya.

Berita terkait: Koordinasi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu gender: pemerintah

MEMBACA  Eks Menteri Jokowi Mengungkap Regulasi IKN Hanya Dibahas dalam 43 Hari

Berita terkait: Cegah diskriminasi di tempat kerja terhadap tenaga kerja perempuan: Menteri

Translator: Anita D, Kenzu
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024