Sindikat Perjudian Online, 6 Warga Negara Indonesia dan 1 Warga Negara China Menjadi Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 6 WNI dan 1 warga negara China sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online melalui website SLOT8278. Menurut Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, WNA dengan inisial QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) dan memfasilitasi proses penarikan dana dari aktivitas perjudian online. Sedangkan WNI dengan inisial RA adalah Direktur Utama PJP yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasi perusahaan. Selain itu, WNI lainnya dengan inisial IMM adalah Komisaris dan Legal PJP yang bekerja sama dengan pihak lain untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan. AF sebagai Chief Operating Officer PJP mengendalikan dashboard perusahaan dan mencari mitra bisnis baru. FH, yang merupakan mantan Direktur Utama PJP, kini menangani keuangan perusahaan dan memfasilitasi transaksi keuangan antara perusahaan. RAP dan HJ adalah Operator Aplikasi PJP yang bertanggung jawab atas pengelolaan dashboard antara PJP dan PJP lainnya.

Para tersangka dalam kasus ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penegakan hukum terhadap kasus judi online ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

(jon)

MEMBACA  Indonesia dan Jepang menjajaki cara untuk mengokohkan kerjasama transportasi

Tinggalkan komentar