Sindikat narkoba internasional berhasil diungkap, 6 ditangkap di Aceh Timur.

Sebuah operasi terkoordinasi yang bertujuan melawan sindikat narkoba internasional mengakibatkan penangkapan enam orang dan penyitaan 29,25 kilogram metamfetamin di provinsi Aceh pada 8 September 2024, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom.

Paket kristal metamfetamin diselundupkan dari Thailand ke perairan Kuala Idi di kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, kata Hukom di sini pada Selasa.

Sebuah tim gabungan personel dari BNN, Kepolisian Negara, dan Kantor Bea dan Cukai berhasil menggagalkan operasi penyelundupan dan menangkap para tersangka ketika mereka sedang mengangkut paket pada 8 September, katanya.

Para tersangka diidentifikasi sebagai JP alias PU, SA alias BA, AL, PH alias PU, MK, dan MN alias NA, katanya, menambahkan bahwa jaringan narkoba tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Setelah menerima informasi tentang pengiriman paket metamfetamin yang akan datang dari anggota sindikat narkoba Indonesia-Malaysia, tim gabungan meningkatkan pengawasan mereka.

Selama operasi pengawasan, personel gabungan mendeteksi sebuah perahu nelayan, lokal disebut Oskadon, sekitar 20 mil dari garis pantai Kuala Idi, kata Hukom.

Mereka memutuskan untuk mendekati perahu, yang membawa tiga orang, dan memeriksanya. Setelah pemeriksaan, mereka menemukan tiga karung berisi 50 tas metamfetamin yang tiga awak perahu itu sebelumnya buang ke laut, tambahnya.

Akibat penangkapan mereka, JP alias PU, SA alias BA, dan AL ditangkap. Mereka memberi tahu penyidik BNN bahwa mereka mengambil paket metamfetamin dari seorang pria yang berbicara bahasa Thailand di perairan Pulau Adang Thailand.

Penangkapan mereka mengarah pada penangkapan PH alias PU, seorang koordinator di pelabuhan ikan Idi di kabupaten Aceh Timur, serta MK dan MN alias NA, yang ditangkap di dekat kolam ikan di desa Kuta Lawa, kecamatan Idi Rayeuk, tambahnya.

MEMBACA  Kejagung Mengungkap Telah Ada 2 Tersangka Lain Terlebih Dahulu Terkait Kasus yang Sama dengan Ujang Iskandar

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Indonesia telah melihat kecanduan narkoba menjadi masalah yang membahayakan jiwa bagi jutaan orangnya.

Para raja narkoba masih melihat negara ini sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp66 triliun (sekitar 4,3 miliar dolar AS).

Berita terkait: Tersangka Latvia, Swedia dalam distribusi hashish Bali: BNNP

Berita terkait: Penyelundupan narkoba 106 kg digagalkan di Kepulauan Riau

Penerjemah: M.Haris SA, Rahmad Nasution
Editor: Tia Mutiasari
Hak Cipta © ANTARA 2024