SIM Keliling 27 Maret 2026: Segera Perpanjang SIM Anda, Jangan Sampai Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026 – 06:07 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada hari Jumat ini masih beroperasi di beberapa lokasi untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Momen ini sangat penting karena masa dispensasi yang diberikan hampir habis.

Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2026 masih bisa memperpanjang hingga tanggal 28 Maret 2026. Ini artinya kesempatan untuk perpanjang tanpa buat SIM baru tinggal satu hari lagi.

Keadaan ini membuat layanan SIM Keliling di berbagai tempat ramai dikunjungi sejak pagi. Banyak orang memanfaatkan sisa waktu agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih lama dan ribet.

Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling ada di beberapa titik. Warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk Jakarta Barat, layanannya ada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara warga Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata untuk perpanjang SIM.

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrian biasanya panjang mendekati akhir masa dispensasi.

Di Bekasi, layanan tersedia di Mitra 10 Jatimakmur dari jam 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk Bogor, warga bisa mengurusnya di Mall Jambu Dua pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Di Bandung, SIM Keliling beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Ada juga beberapa lokasi lain yang menyediakan layanan serupa.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Kalau lewat dari tanggal 28 Maret 2026, pemohon harus buat SIM baru dengan ikut ujian teori dan praktek.

MEMBACA  Empat kesalahan investasi yang benar-benar tidak ingin Anda ulangi

Pemohon harus bawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangannya mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Halaman Selanjutnya

Dengan waktu yang tinggal sedikit, masyarakat diharap segera manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini agar tidak kehilangan kesempatan terakhir untuk perpanjang tanpa buat SIM baru.

Tinggalkan komentar