SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Berikut Daftar Negaranya

Kamis, 30 Mei 2024 – 09:54 WIB

Jakarta, 30 Mei 2024 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan penertiban data pribadi warga Indonesia.

Baca Juga :

Airlangga Pede Ekonomi RI Bisa Terdongkrak 1 Persen Setelah Jadi Anggota OECD, Ini Penjelasannya

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemadanan ini akan menyatukan data NIK, KTP, SIM, NPWP, dan BPJS menjadi satu data.

“Kami satukan data. Kalau nanti buka datanya sudah single, meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,\” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif.

Baca Juga :

Uji Praktik SIM C1 Pakai Motor Hunter Scrambler SK500 Seharga Rp 200 Jutaan

Yusri juga menghimbau kepada para pemegang SIM yang masih berlaku agar tidak terburu-buru untuk melakukan penggantian.

dirregident korlantas polri Yusri yunus

Photo :

VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme Pembuatan dan Biayanya

Penggantian SIM dengan NIK akan dilakukan secara bertahap, yaitu saat masa berlaku SIM habis atau ketika melakukan perpanjangan SIM.

“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” tuturnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari wacana satu data, yang dicanangkan oleh Korlantas Polri. Dengan menyatukan data SIM dengan NIK, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data pengendara di Indonesia.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025, karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” jelasnya.

MEMBACA  Presiden Diizinkan untuk Mendukung Calon Kepala Daerah: Istana

Selain tiga negara di atas, sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia diketahui bahwa SIM Indonesia juga berlaku di negara lain seperti Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, Singapura, serta Vietnam.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari wacana satu data, yang dicanangkan oleh Korlantas Polri. Dengan menyatukan data SIM dengan NIK, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data pengendara di Indonesia.